
Jakarta, 11 Agustus 2025 — Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani denda administrasi, bahkan di beberapa daerah disertai potongan pokok pajak atau bebas biaya balik nama.
Daftar Provinsi yang Masih Berlaku Pemutihan
Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah, provinsi yang masih menjalankan program ini meliputi:
-
Riau – Bebas denda PKB dan BBNKB, berlaku hingga 31 Agustus 2025.
-
Papua Selatan – Bebas denda PKB dan keringanan BBNKB, berlaku hingga 31 Agustus 2025.
-
Papua – Bebas denda PKB dan BBNKB hingga akhir Agustus.
-
Jawa Timur – Pemutihan denda PKB & BBNKB, plus potongan pokok pajak hingga 50% untuk kendaraan tertentu.
-
DKI Jakarta – Bebas denda keterlambatan PKB, berlaku sampai 30 Agustus 2025.
-
Sumatera Barat – Pemutihan PKB & BBNKB, berlaku sampai akhir bulan.
Manfaat Program
-
Bebas denda keterlambatan untuk wajib pajak yang menunggak.
-
Bebas biaya balik nama kendaraan (di beberapa provinsi).
-
Potongan pokok pajak untuk kendaraan tertentu (khusus di Jatim dan beberapa daerah lain).
Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan bisa menghemat mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung lama tunggakan dan jenis kendaraan.
Cara Mengikuti Pemutihan
-
Datang ke Samsat terdekat atau layanan Samsat Keliling.
-
Bawa dokumen asli & fotokopi:
-
STNK.
-
BPKB.
-
KTP pemilik kendaraan.
-
-
Lakukan pengecekan data kendaraan dan tunggakan.
-
Lakukan pembayaran sesuai jumlah pokok pajak (jika ada).
Dampak ke Pendapatan Daerah
Meski membebaskan denda, program pemutihan justru diharapkan meningkatkan penerimaan pajak karena mendorong wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajiban. Selain itu, data kendaraan yang aktif membayar pajak menjadi lebih valid.
Imbauan Pemerintah Daerah
Pemda di masing-masing provinsi mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
“Manfaatkan program ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda. Mari tertib pajak demi pembangunan daerah,” ujar perwakilan Bapenda Jawa Timur.
Kesimpulan:
Dengan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan pada akhir Agustus 2025, masyarakat di provinsi terkait memiliki waktu kurang dari tiga minggu untuk memanfaatkan keringanan ini. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga membantu pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.