
Tanggal: 13 Agustus 2025
Kategori: Narkoba / Kriminal
Ringkasan Utama
Sidang lanjutan kasus Ebi (27), bandar narkoba asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat. Ebi didakwa melakukan penikaman terhadap tiga anggota Satres Narkoba Polres Lahat saat upaya penangkapan, yang mengakibatkan satu anggota polisi gugur. Dalam persidangan, keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat penyidikan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penikaman terjadi ketika Satres Narkoba Polres Lahat menggelar operasi penangkapan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sabu. Saat polisi berusaha mengamankan Ebi, ia melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, melukai tiga petugas. Salah satu korban mengalami luka parah dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Persidangan
Dalam persidangan yang dihadiri jaksa, penasihat hukum, dan keluarga korban, Ebi memberikan keterangan yang tidak konsisten:
-
Mengaku tidak berniat melukai korban, namun mengakui memegang pisau.
-
Menyebut penikaman terjadi karena panik, tetapi tidak bisa menjelaskan alasan membawa senjata tajam saat itu.
-
Pernyataan berbeda dengan keterangan saksi polisi yang menyebut Ebi menyerang secara agresif saat hendak ditangkap.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Jaksa menjerat Ebi dengan pasal berlapis:
-
Pasal 114 UU Narkotika (peredaran narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
-
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Reaksi Publik
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan komunitas kepolisian. Banyak pihak mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan untuk memberi efek jera. Organisasi masyarakat anti-narkoba juga menilai kasus ini sebagai bukti bahwa bandar narkoba tidak segan menggunakan kekerasan ekstrem demi menghindari penangkapan.
Kesimpulan
Persidangan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum, tidak hanya untuk membuktikan unsur tindak pidana narkotika, tetapi juga kejahatan terhadap aparat negara. Putusan yang akan dijatuhkan diharapkan memberi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap penegak hukum tidak akan ditoleransi.