Jakarta, 5 Mei 2026 – Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan tahun 2026. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan.
Program keringanan tersebut mencakup pengurangan denda hingga potongan pokok pajak dalam periode tertentu. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas waktu, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Sosialisasi juga terus dilakukan agar informasi terkait program ini dapat menjangkau lebih luas.
Selain memberikan keringanan, pemerintah juga berupaya meningkatkan sistem pelayanan pajak agar lebih mudah diakses. Digitalisasi layanan menjadi salah satu fokus untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap penerimaan daerah jika dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya insentif, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.






