“Regulasi Crypto AS Ditunda: RUU GENIUS Act vs Pasar Digital”
Pada Juli 2025, Amerika Serikat menyaksikan tonggak penting dalam regulasi cryptocurrency dengan disahkannya GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act). RUU ini menetapkan kerangka hukum pertama untuk stablecoin yang dipatok dolar AS, menetapkan persyaratan cadangan 1:1, transparansi audit bulanan, dan kepatuhan terhadap standar anti-pencucian uang. Namun, meskipun telah disetujui oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada 18 Juli 2025, implementasi penuh dari undang-undang ini akan ditunda hingga November 2026, memberikan waktu bagi regulator untuk menyusun aturan pelaksanaan yang diperlukan. The Verge+8Wikipedia+8The Daily Hodl+8Morgan Lewis
Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian di pasar digital, karena pelaku industri harus menunggu lebih dari satu tahun untuk mengetahui bagaimana regulasi baru akan diterapkan. Sementara itu, pasar cryptocurrency global telah mencapai kapitalisasi pasar lebih dari $4 triliun, didorong oleh optimisme terhadap regulasi yang lebih jelas dan dukungan institusional yang meningkat.
Meskipun GENIUS Act bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi stablecoin, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penundaan implementasi dapat memperlambat inovasi dan adopsi teknologi blockchain di sektor keuangan. Selain itu, terdapat kekhawatiran tentang potensi dominasi perusahaan besar dalam ekosistem stablecoin, yang dapat mengurangi persaingan dan meningkatkan risiko sistemik.ABC News+8CryptoNinjas+8CoinGape+8
Dengan penundaan implementasi GENIUS Act, pasar digital harus bersiap menghadapi periode transisi yang penuh tantangan. Ke depan, penting bagi regulator untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat mendukung inovasi tanpa mengorbankan stabilitas dan perlindungan konsumen.The White House+10WIRED+10New York Post+10