Pada Juli 2025, Amerika Serikat menyaksikan tonggak penting dalam regulasi cryptocurrency dengan disahkannya GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act). RUU ini menetapkan kerangka hukum pertama untuk stablecoin yang dipatok dolar AS, menetapkan persyaratan cadangan 1:1, transparansi audit bulanan, dan kepatu