Jakarta, 18 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan kemandirian energi nasional dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia di dalam negeri. Agenda tersebut dibahas dalam Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Prabowo selaku Ketua DEN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah membahas enam langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri. Pemerintah menempatkan kemandirian energi tidak hanya sebagai persoalan ketersediaan energi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut mencakup pengembangan sumber energi domestik, bahan bakar nabati, energi surya, peningkatan produksi minyak, pembangkit nuklir, hingga penyusunan peta jalan energi. Pemerintah menilai pemanfaatan potensi domestik secara lebih luas dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi Indonesia dalam menentukan arah pembangunan di tengah dinamika global.
Langkah pertama yang dibahas adalah mempercepat pengembangan berbagai sumber energi yang tersedia di Indonesia. Potensi tersebut mencakup komoditas pertanian seperti kelapa sawit, jagung, singkong, dan tebu yang dapat dikembangkan menjadi bagian dari bahan baku energi. Pemerintah juga memasukkan batu bara, panas bumi, dan energi surya sebagai sumber yang dapat dioptimalkan sesuai karakteristik masing-masing. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa strategi kemandirian energi tidak bertumpu pada satu jenis sumber daya. Diversifikasi dinilai penting untuk memperkuat ketahanan sistem energi ketika terjadi gangguan terhadap salah satu sumber pasokan. Pemanfaatannya tetap membutuhkan investasi, teknologi, infrastruktur, serta kepastian kebijakan agar potensi sumber daya dapat diterjemahkan menjadi kapasitas energi yang dapat digunakan masyarakat.
Langkah kedua adalah mendorong pengembangan bahan bakar nabati melalui B50 dan E50. B50 mengacu pada peningkatan campuran biodiesel berbasis bahan nabati dalam bahan bakar diesel, sedangkan E50 mengarah pada campuran etanol yang lebih tinggi dalam bahan bakar. Pemerintah menempatkan kedua program tersebut sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak. Pengembangan B50 dapat memanfaatkan kekuatan industri kelapa sawit nasional, sementara etanol dapat dikembangkan dari berbagai komoditas yang sesuai. Namun, peningkatan produksi bahan baku perlu diselaraskan dengan kebutuhan pangan, produktivitas lahan, kapasitas industri pengolahan, dan keberlanjutan lingkungan. Sidang DEN pada 17 September juga secara khusus membahas persiapan E50 sebagai salah satu agenda penguatan kemandirian energi.
Langkah ketiga berfokus pada percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. Pemerintah menargetkan pengembangan kapasitas PLTS hingga 100 gigawatt peak dalam tiga tahun sebagai bagian dari penguatan energi terbarukan. Indonesia memiliki potensi energi matahari yang dapat dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk untuk memperkuat pasokan listrik di tingkat daerah dan desa. Pembangunan dalam skala besar membutuhkan kesiapan jaringan transmisi, sistem penyimpanan energi, rantai pasok komponen, pembiayaan, dan kemampuan sistem kelistrikan menerima tambahan energi yang bersifat variabel. Pemerintah sebelumnya juga menempatkan pengembangan 100 gigawatt energi surya sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi dan energi nasional. Percepatan PLTS diharapkan memperluas bauran sumber listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbasis bahan bakar fosil tertentu.
Langkah keempat menyasar sektor minyak bumi melalui optimalisasi lapangan dan sumur yang telah berproduksi serta percepatan kegiatan eksplorasi. Pemerintah ingin meningkatkan kemampuan produksi minyak nasional dari sumber daya yang tersedia di dalam negeri. Lapangan yang telah memasuki usia matang masih dapat mempunyai potensi tambahan apabila dikelola dengan teknologi dan metode produksi yang sesuai. Pada saat yang sama, eksplorasi tetap dibutuhkan untuk menemukan cadangan baru yang dapat menggantikan produksi dari lapangan lama yang mengalami penurunan alami. Pengembangan cadangan baru membutuhkan investasi besar dan proses panjang sehingga optimalisasi aset yang sudah tersedia menjadi salah satu pendekatan untuk mempertahankan produksi dalam jangka lebih dekat. Kombinasi antara eksplorasi dan peningkatan produktivitas lapangan eksisting diharapkan memperkuat pasokan domestik.
Langkah kelima adalah menindaklanjuti rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN. Dalam Sidang DEN, pemerintah membahas pengembangan PLTN sebagai salah satu pilihan untuk memperkuat bauran energi nasional. Pelaksanaannya akan mengikuti kajian serta tahapan yang telah dipersiapkan pemerintah. Energi nuklir dapat menyediakan listrik dalam skala besar dengan karakteristik berbeda dari sumber energi terbarukan seperti matahari dan angin. Namun, pengembangannya membutuhkan kesiapan regulasi, teknologi, sumber daya manusia, pembiayaan, keselamatan, pengelolaan limbah, dan penerimaan masyarakat. Karena itu, rencana pembangunan PLTN memerlukan proses persiapan yang terukur sebelum memasuki tahap implementasi.
Langkah keenam adalah menyusun peta jalan energi nasional yang lengkap dan terukur agar berbagai program tersebut mempunyai arah pelaksanaan yang jelas. Menurut Teddy, peta jalan itu akan mencakup target tahunan, kebutuhan investasi, jadwal pelaksanaan, serta pembagian tugas dalam implementasinya. Keberadaan peta jalan diperlukan karena agenda kemandirian energi melibatkan banyak sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian. Pengembangan bahan bakar nabati, misalnya, berkaitan dengan sektor energi, pertanian, industri, lingkungan, dan investasi. Pembangunan pembangkit baru juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, badan usaha, serta pengelola jaringan kelistrikan. Target yang terukur diharapkan memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi terhadap kemajuan setiap program secara berkala.
Enam langkah tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang menggabungkan sumber energi konvensional dan energi baru maupun terbarukan. Minyak dan batu bara masih ditempatkan dalam strategi pasokan, sementara energi surya, panas bumi, bahan bakar nabati, dan nuklir dikembangkan untuk memperluas pilihan sumber energi nasional. Diversifikasi tersebut diarahkan agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu jenis energi ataupun pasokan dari luar negeri. Tantangannya terletak pada kemampuan membangun infrastruktur dan investasi dalam skala besar sekaligus memastikan setiap proyek berjalan sesuai tahapan yang direncanakan. Kepastian regulasi juga menjadi faktor penting bagi pelaku usaha yang akan terlibat dalam pengembangan proyek energi. Pemerintah membutuhkan koordinasi lintas sektor agar masing-masing program dapat saling melengkapi dan tidak berjalan secara terpisah.
Kemandirian energi juga ditempatkan dalam konteks ketahanan ekonomi dan dinamika geopolitik. Gangguan perdagangan, perubahan harga komoditas, maupun konflik di berbagai kawasan dapat memengaruhi biaya energi negara yang masih bergantung pada impor. Semakin besar kemampuan memenuhi kebutuhan dari sumber domestik, semakin besar pula ruang kebijakan yang tersedia ketika pasar internasional mengalami tekanan. Prabowo sebelumnya juga menempatkan energi bersama pangan dan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan kemandirian serta ketahanan nasional. Dalam pandangan pemerintah, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar menjadi salah satu fondasi agar Indonesia tidak terlalu rentan terhadap perubahan eksternal. Karena itu, agenda swasembada energi diposisikan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan jangka panjang.
Pemerintah selanjutnya menghadapi tantangan untuk menerjemahkan enam langkah tersebut menjadi proyek dan peningkatan produksi yang terukur. Target pembangunan PLTS, penerapan B50 dan E50, optimalisasi produksi minyak, persiapan PLTN, serta pengembangan berbagai sumber energi domestik membutuhkan investasi dan tahapan pelaksanaan yang berbeda. Peta jalan yang sedang disiapkan akan menjadi penting untuk menunjukkan prioritas, jadwal, kebutuhan pendanaan, dan pembagian tanggung jawab setiap program. Hasilnya juga akan menentukan seberapa cepat peningkatan kapasitas energi domestik dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri. Pemerintah menempatkan kemandirian energi sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus menjaga ruang Indonesia menentukan kebijakan pembangunan di tengah perubahan kondisi global. Enam strategi yang diungkap Seskab Teddy tersebut menjadi kerangka yang kini didorong pemerintah untuk menuju sasaran tersebut.





