Yogyakarta, 19 September 2026 – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar yang dialami pemilik usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul atau Alkid, Kota Yogyakarta. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengunggah video mengenai sejumlah pembayaran dan permintaan yang disebut diterimanya ketika berjualan di kawasan tersebut. Keraton memastikan kegiatan food truck itu sebenarnya telah mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembayaran parkir maupun permintaan lain yang dikeluhkan pemilik usaha ditegaskan bukan bagian dari proses perizinan ataupun pungutan resmi yang ditetapkan Keraton. Penjelasan tersebut disampaikan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono. Keraton juga berharap persoalan yang terjadi di luar mekanisme perizinan resmi dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kasus tersebut bermula ketika Dyah merencanakan membuka food truck di kawasan Alkid selama lima hari pada 16 hingga 20 September 2026. Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, ia mengaku telah menempuh proses perizinan dan memperoleh persetujuan dari pihak Keraton Yogyakarta. Setelah izin diperoleh, Dyah mengira seluruh proses yang dibutuhkan untuk menjalankan food truck telah selesai. Namun, ketika berada di lokasi, ia mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran tambahan yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Salah satu yang paling disorot adalah biaya parkir untuk kendaraan food truck. Pengalaman tersebut kemudian diceritakan melalui media sosial dan dengan cepat mendapat perhatian masyarakat.
Dalam keterangannya, Dyah mengaku awalnya diminta membayar biaya parkir sebesar Rp2,5 juta per hari untuk kendaraan food truck. Jika dihitung selama lima hari sesuai rencana kegiatan, jumlahnya dapat mencapai Rp12,5 juta. Setelah proses negosiasi, ia menyebut biaya tersebut akhirnya turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Dyah menegaskan biaya yang dipersoalkannya bukan tarif parkir yang dibebankan kepada pelanggan yang datang membeli makanan, melainkan pembayaran untuk kendaraan food truck yang digunakan sebagai tempat menjalankan usaha. Selain persoalan parkir, ia juga mengaku mendapatkan permintaan lain terkait konsumsi dan kebutuhan operasional. Kondisi tersebut membuat rencana berjualan selama lima hari akhirnya tidak berjalan sebagaimana direncanakan.
Food truck Bolosego pada akhirnya hanya beroperasi selama satu hari di kawasan Alkid sebelum kegiatan di lokasi tersebut dihentikan. Dyah kemudian memutuskan memindahkan kegiatan usahanya setelah mempertimbangkan berbagai biaya dan permintaan yang menurut pengakuannya muncul selama berada di lokasi. Dalam video yang beredar, ia juga menyampaikan adanya permintaan menyediakan makanan bagi sejumlah orang di sekitar kawasan tersebut. Bahkan terdapat klaim mengenai permintaan konsumsi yang dikaitkan dengan anggota kepolisian yang bertugas di lokasi. Seluruh informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena pelaku usaha telah mengantongi izin dari Keraton sebelum menjalankan kegiatan. Klaim mengenai pihak-pihak yang meminta pembayaran maupun konsumsi tersebut selanjutnya memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
GKR Condrokirono menegaskan Keraton Yogyakarta memang telah memberikan izin bagi kegiatan food truck tersebut sesuai ketentuan. Keraton sekaligus memastikan pembayaran parkir serta berbagai permintaan lain yang disampaikan pemilik usaha melalui media sosial tidak termasuk dalam mekanisme perizinan yang ditetapkan Keraton. Penegasan tersebut menjadi penting untuk membedakan antara izin resmi yang telah diberikan dan berbagai transaksi atau permintaan yang disebut terjadi setelah pelaku usaha berada di lapangan. Keraton tidak memasukkan pungutan yang dikeluhkan tersebut sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh izin. Karena itu, persoalan mengenai siapa yang meminta pembayaran dan atas dasar apa pembayaran tersebut diberlakukan menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut. Keraton berharap pihak yang mempunyai kewenangan dapat menindaklanjuti kejadian tersebut agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Dugaan adanya keterlibatan anggota kepolisian juga mendapat perhatian dari Polresta Yogyakarta. Kepolisian melakukan pendalaman setelah informasi mengenai permintaan jatah makanan kepada pemilik food truck beredar luas. Kapolresta Yogyakarta menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan verifikasi di lapangan. Pendalaman dilakukan terhadap berbagai informasi yang disampaikan pemilik usaha, termasuk dugaan keterlibatan personel kepolisian. Hingga persoalan tersebut mencuat, kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, pemeriksaan internal dan pendalaman tetap dilakukan berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik.
Pengelola parkir di kawasan tersebut juga memberikan penjelasan berbeda mengenai pembayaran yang dipersoalkan. Biaya Rp1 juta per hari disebut berkaitan dengan penggunaan atau pemblokiran area tertentu untuk kebutuhan food truck, bukan sekadar tarif parkir kendaraan sebagaimana layanan parkir biasa. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar dapat diketahui apakah pembayaran yang dilakukan memiliki dasar dan mekanisme yang sah. Pengelola juga membantah sejumlah klaim mengenai permintaan konsumsi yang disampaikan melalui media sosial. Dengan munculnya keterangan dari beberapa pihak, pemeriksaan menjadi diperlukan untuk memisahkan fakta, kesepakatan yang mungkin terjadi, dan dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar. Hasil verifikasi dari pihak berwenang nantinya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa di Alkid.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi mengenai biaya yang berlaku bagi kegiatan usaha di ruang publik. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai perizinan, tarif resmi, penggunaan area, fasilitas pendukung, hingga pihak yang memiliki kewenangan menerima pembayaran. Ketidakjelasan mengenai hal tersebut dapat memunculkan perbedaan persepsi antara pelaku usaha, pengelola kawasan, juru parkir, maupun pihak lainnya. Dalam kasus Bolosego, keberadaan izin resmi dari Keraton menjadi salah satu alasan pemilik usaha mempertanyakan pembayaran tambahan yang muncul setelah dirinya berada di lokasi. Keraton telah menyatakan pembayaran yang dikeluhkan bukan pungutan yang ditetapkan dalam proses perizinannya. Selanjutnya, pihak terkait perlu memastikan apakah terdapat mekanisme lain yang sah atau justru ditemukan pelanggaran dalam praktik di lapangan.
Perkembangan dugaan pungli di Alun-Alun Kidul kini bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan pihak berwenang. Keraton Yogyakarta telah memastikan izin food truck tersebut diberikan secara resmi sekaligus mengambil jarak dari pembayaran parkir dan permintaan tambahan yang dikeluhkan pelaku usaha. Kepolisian juga telah menurunkan unsur Reskrim dan Propam untuk memeriksa informasi yang beredar, termasuk klaim mengenai personelnya. Sementara itu, perbedaan penjelasan mengenai pembayaran parkir perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan pengelolaan kawasan yang berlaku. Penanganan secara terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Alkid. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan apakah rangkaian pembayaran tersebut merupakan kesepakatan penggunaan area yang sah atau terdapat praktik pungutan yang harus ditindak sesuai ketentuan.





