Jakarta – Partai NasDem menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026). Partai tersebut meyakini regulasi baru akan menjadi landasan penting bagi transformasi Polri menuju institusi yang lebih modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Revisi UU Polri resmi disahkan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dari kalangan NasDem, dukungan terhadap revisi UU Polri sebelumnya telah disampaikan dalam berbagai forum pembahasan di DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menilai revisi tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas institusi kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks serta menyesuaikan perkembangan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia.
NasDem berpandangan sejumlah perubahan dalam UU Polri dapat mendorong peningkatan profesionalisme anggota, penataan karier yang lebih baik, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, revisi juga mencakup sejumlah penyesuaian terkait usia pensiun, rekrutmen yang lebih inklusif, dan sinkronisasi kebijakan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.
Menurut NasDem, modernisasi Polri tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan peralatan, tetapi juga mencakup reformasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan akuntabilitas. Dengan adanya regulasi baru, Polri diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjaga keamanan secara profesional di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil masih memberikan catatan terhadap proses pembahasan revisi UU Polri yang dinilai berlangsung relatif cepat. Pemerintah menjelaskan bahwa pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena revisi hanya memuat beberapa materi pokok yang terbatas.
Dengan telah disahkannya revisi UU Polri menjadi undang-undang, perhatian publik kini tertuju pada implementasi aturan tersebut dan sejauh mana perubahan yang diatur dapat meningkatkan kinerja serta profesionalisme Korps Bhayangkara di masa mendatang.
Editor: Redaksi
Sumber: DPR RI, Komisi III DPR RI, Pemerintah, dan berbagai laporan media nasional.





