Jakarta, 31 Agustus 2026 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menegaskan masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di zona konservasi Gunung Anak Krakatau. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat di tengah aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Petugas BKSDA Lampung Sujadi mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan kawasan konservasi yang memiliki ketentuan khusus mengenai aktivitas manusia. Karena itu, masyarakat maupun wisatawan diminta mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak memasuki area terlarang.
“Kami mengimbau nelayan dan wisatawan agar mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di area terlarang,” ujar Sujadi.
Patroli Gabungan Diperketat
Pengawasan terhadap kawasan Gunung Anak Krakatau dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan BKSDA Lampung, Sat Polair Polres Lampung Selatan, serta Dit Polair Polda Lampung.
Dalam patroli pada Minggu (30/8/2026), petugas menemukan seorang nelayan yang sedang menjaring ikan di kawasan yang masuk zona terlarang. Nelayan tersebut kemudian ditegur dan diminta segera menjauh demi keselamatan.
Petugas juga sempat melihat sebuah speedboat yang membawa wisatawan mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut berbalik arah dan meninggalkan kawasan menuju perairan Banten.
Selain patroli di laut, petugas memberikan edukasi kepada wisatawan di Dermaga Canti, Lampung Selatan. Masker juga dibagikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
Radius 3 Kilometer Harus Dipatuhi
Tim gabungan memasang sejumlah banner yang berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari Gunung Anak Krakatau. Batas tersebut juga sejalan dengan rekomendasi teknis Badan Geologi untuk kawasan Gunung Anak Krakatau yang berstatus Level III atau Siaga.
Masyarakat, nelayan, wisatawan, maupun pendaki tidak diperbolehkan memasuki wilayah radius tersebut karena terdapat potensi bahaya berupa awan panas, lava, lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat.
BKSDA menekankan bahwa larangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kondisi vulkanik. Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan cagar alam sehingga aktivitas di dalamnya memang memiliki aturan konservasi tersendiri dan bukan kawasan wisata yang dapat dikunjungi secara bebas.
Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi
Kasat Polair Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan mendekati Gunung Anak Krakatau hanya demi mendapatkan pengalaman atau pemandangan dari jarak dekat.
Nelayan dan wisatawan juga diminta selalu mengikuti informasi serta arahan dari instansi berwenang sebelum melakukan aktivitas di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau.
Dengan patroli yang terus dilakukan, petugas berharap tidak ada lagi masyarakat yang memasuki zona terlarang. Kepatuhan terhadap batas kawasan menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan sekaligus melindungi ekosistem konservasi Gunung Anak Krakatau.





