Jakarta, 10 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan timnya pernah melakukan penyegelan terhadap ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Penyegelan dilakukan ketika lembaga antirasuah menjalankan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menduga terdapat barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penanganan perkara di dalam ruangan tersebut sehingga aksesnya saat itu diamankan menggunakan garis KPK. Fakta mengenai penyegelan kemudian kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menariknya, ketika tim KPK kembali mendatangi lokasi, tanda penyegelan tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta mengenai penyegelan ruangan Djaka sebelumnya telah terungkap dalam persidangan. Menurut dia, pemasangan garis KPK merupakan tindakan yang biasa dilakukan penyidik terhadap lokasi yang diduga menyimpan barang bukti dan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi ruangan maupun barang yang berada di dalamnya tetap terjaga sebelum penyidik melakukan tindakan lanjutan. Dalam perkara Bea Cukai, penyegelan dilakukan karena tim memiliki dugaan adanya barang bukti yang diperlukan ketika kasus memasuki tahap penyidikan. KPK menegaskan setiap tindakan lanjutan tetap ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang sedang dicari.
Persoalan menjadi perhatian setelah jaksa KPK mengungkap dalam persidangan bahwa garis penyegelan di ruang kerja Dirjen Bea Cukai ternyata sudah hilang ketika tim kembali ke lokasi. Jaksa menyatakan tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan terhadap garis yang sebelumnya dipasang tersebut. Fakta itu disampaikan ketika jaksa memeriksa mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Ayu Sukorini sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (9/9). Jaksa bahkan memperlihatkan dokumentasi berupa foto pintu yang sebelumnya telah dipasangi tanda penyegelan oleh tim KPK. Dokumentasi tersebut digunakan untuk memastikan lokasi sekaligus menunjukkan bahwa tindakan pengamanan memang pernah dilakukan pada tahap awal penanganan perkara.
Dalam persidangan, Ayu menjelaskan ruang kerjanya berada di Gedung Papua dan berada pada lantai yang sama dengan ruang kerja Djaka. Jaksa kemudian memperlihatkan foto salah satu pintu yang menjadi akses menuju ruangan Dirjen Bea Cukai dan meminta saksi mengidentifikasi lokasi tersebut. Ayu menyebut pintu itu kemungkinan merupakan akses dari ruang kerja Djaka menuju ruang pertemuan dan menjadi bagian yang terhubung dengan ruangan Dirjen Bea Cukai. Jaksa selanjutnya menjelaskan foto tersebut diambil ketika tim KPK melakukan pemasangan segel pada tahap awal penindakan. Keterangan tersebut menjadi penting karena memperlihatkan rangkaian tindakan yang telah dilakukan penyidik sebelum tanda penyegelan diketahui hilang.
Meski membenarkan penyegelan, KPK belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah ruangan Djaka akhirnya sempat digeledah setelah tanda segel tersebut hilang. Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik menilai terdapat alat bukti yang harus dicari di sebuah lokasi, tindakan penggeledahan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, penyegelan tidak selalu berarti lokasi tersebut secara otomatis langsung digeledah. KPK juga belum menjelaskan secara terbuka siapa yang diduga melepas garis penyegelan maupun kapan tepatnya tanda tersebut hilang dari pintu ruangan.
Kasus yang melatarbelakangi penyegelan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Penanganan perkara kemudian berkembang dan KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026. Sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak swasta telah diproses dalam rangkaian perkara tersebut. Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain pejabat di bidang penindakan dan penyidikan, intelijen, serta pihak yang terkait dengan perusahaan kargo. Perkembangan penyidikan dan persidangan selanjutnya membuka berbagai informasi mengenai dugaan aliran uang serta hubungan antara pengusaha dan sejumlah pejabat.
Nama Djaka Budhi Utama sendiri sebelumnya telah muncul dalam rangkaian persidangan perkara tersebut. Dalam dakwaan terhadap sejumlah terdakwa dari pihak perusahaan kargo, Djaka disebut pernah menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di Jakarta pada Juli 2025. Jaksa dalam persidangan berikutnya juga menyampaikan dugaan mengenai penerimaan uang yang dikaitkan dengan Djaka. Selain itu, keterangan salah satu pihak dalam persidangan menyebut adanya penyerahan uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pejabat. Seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari fakta, dakwaan, dan keterangan yang muncul dalam proses persidangan sehingga status hukum setiap pihak tetap harus dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan serta putusan pengadilan.
Fakta mengenai hilangnya segel menjadi bagian yang kini turut mendapat perhatian dalam pengusutan perkara. Jaksa menjelaskan pemasangan segel sejak awal dilakukan setelah tim melakukan analisis mengenai kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dengan kasus yang sedang ditangani. Pengamanan lokasi menjadi salah satu instrumen penyidik untuk mencegah perubahan kondisi tempat maupun perpindahan barang yang berpotensi menjadi bukti. Karena tim KPK menyatakan tidak pernah melepaskan garis tersebut, hilangnya tanda penyegelan memunculkan pertanyaan mengenai apa yang terjadi selama tim tidak berada di lokasi. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan adanya pihak tertentu yang ditetapkan bertanggung jawab atas hilangnya segel tersebut.
KPK memastikan pengembangan perkara Bea Cukai akan mengikuti kebutuhan penyidikan dan fakta yang muncul selama proses hukum berlangsung. Keterangan saksi, dokumentasi penyegelan, aliran dana, serta bukti lain yang diperoleh akan menjadi bagian dari materi yang dianalisis penyidik maupun jaksa. Lembaga antirasuah juga masih memiliki ruang untuk melakukan tindakan penyidikan tambahan apabila ditemukan kebutuhan mencari barang bukti atau mendalami keterlibatan pihak lain. Pengungkapan bahwa ruangan Dirjen Bea Cukai pernah disegel sekaligus ditemukannya segel dalam kondisi sudah hilang kini menambah rangkaian fakta yang muncul dalam perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan, termasuk apabila KPK menemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.





