Jombang, 30 Agustus 2026 – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan setiap keputusan yang dihasilkan dalam forum Muktamar memiliki sifat mengikat bagi peserta.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul menyusul dinamika dan aksi protes yang mewarnai pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Ia menegaskan bahwa panitia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan melalui forum muktamar.
Menurut Gus Ipul, seluruh pembahasan mengenai substansi muktamar merupakan kewenangan para muktamirin atau peserta muktamar. Panitia hanya bertugas memfasilitasi agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.
“Keputusan-keputusan di sini adalah keputusan yang mengikat. Dan kalau nanti misalnya mau diubah, ya tentu atas persetujuan peserta muktamar,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan perubahan terhadap keputusan forum tidak dapat dilakukan secara sepihak. Apabila terdapat keinginan untuk mengubah suatu keputusan, prosesnya harus kembali melalui mekanisme yang melibatkan peserta muktamar.
Panitia Tidak Bisa Intervensi
Gus Ipul menjelaskan posisi panitia dalam menghadapi berbagai tuntutan yang muncul selama muktamar. Menurutnya, panitia tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait materi persidangan maupun aturan yang telah dibahas dalam forum.
Hal tersebut juga berlaku terhadap tuntutan massa yang mempersoalkan sejumlah keputusan dalam sidang Komisi Organisasi. Panitia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada para muktamirin.
Gus Ipul menyebut dinamika yang muncul merupakan bagian dari proses musyawarah dalam organisasi. Ia meminta seluruh pihak memahami persoalan secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi.
“Itu biasa lah dinamika. Ini sebagai bagian dari pernak-perniknya muktamar,” katanya.
Muktamar Sempat Diwarnai Kericuhan
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ratusan massa mendatangi arena Muktamar ke-35 NU dan berupaya masuk ke lokasi sidang pleno IV. Massa kemudian terlibat aksi saling dorong dengan Banser yang melakukan pengamanan di sekitar arena.
Aksi tersebut dipicu keberatan terhadap sejumlah hasil pembahasan Komisi Organisasi. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan ketentuan masa iddah politik dan persyaratan pengalaman kepengurusan yang dinilai berdampak terhadap peluang KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Kericuhan tersebut sempat membuat agenda tabulasi suara Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tertunda selama beberapa jam. Setelah situasi mereda, proses musyawarah kembali dilanjutkan.
Gus Ipul memastikan kondisi di lokasi telah kembali kondusif. Menurutnya, para peserta sedang mencari jalan terbaik melalui mekanisme musyawarah.
Keputusan Harus Lewat Forum Muktamar
Gus Ipul kembali menekankan bahwa forum muktamar merupakan ruang pengambilan keputusan bagi peserta. Karena itu, perubahan terhadap aturan maupun keputusan yang telah dihasilkan harus dilakukan melalui persetujuan bersama.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Gus Ipul sebelumnya bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU harus mengikuti aturan organisasi dan bukan berdasarkan kehendak perorangan. Seluruh rangkaian persiapan disebut telah mengacu pada AD/ART serta peraturan perkumpulan yang berlaku di lingkungan NU.
Ia juga sebelumnya menjelaskan bahwa berbagai materi muktamar, termasuk mekanisme pengusulan AHWA, telah melalui tahapan organisasi sebelum dibawa ke forum muktamar.
Dengan demikian, Gus Ipul meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang telah disepakati. Jika terdapat keberatan terhadap keputusan yang sudah diambil, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui forum dan prosedur yang berlaku.
Musyawarah Jadi Jalan Penyelesaian
Di tengah dinamika Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul menilai musyawarah tetap menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian terbaik. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan kembali apabila peserta muktamar menyepakatinya.
Namun, keputusan tersebut harus lahir dari forum resmi, bukan melalui tekanan dari luar maupun keputusan sepihak panitia.
Situasi yang sempat memanas kini telah mereda. Para peserta kembali menjalankan agenda muktamar, sementara berbagai persoalan yang muncul terus dibahas melalui mekanisme organisasi.
Penegasan Gus Ipul bahwa keputusan Muktamar NU bersifat mengikat sekaligus menunjukkan bahwa kewenangan tertinggi dalam pembahasan materi muktamar berada pada peserta. Setiap perubahan pun harus memperoleh persetujuan dari forum yang sama.





