Jakarta, 22 September 2026 – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Donny Oskaria menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berstatus sebagai pegawai BUMN meskipun akan menjalani penugasan selama dua tahun. Selama periode tersebut, para manajer akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai bagian dari proses pembinaan koperasi. Seluruh biaya yang muncul selama masa penugasan akan ditanggung pemerintah. Donny menjelaskan penempatan di bawah perusahaan pelat merah tidak secara otomatis menjadikan para manajer sebagai pegawai BUMN. Skema tersebut dirancang untuk memperkuat pengelolaan koperasi pada masa awal operasionalnya.
Penegasan Donny sekaligus memberikan penjelasan mengenai skema penempatan calon manajer Kopdes Merah Putih yang sebelumnya menjadi perhatian. Pemerintah menyiapkan masa dua tahun sebagai periode pembinaan agar koperasi memiliki sistem pengelolaan yang lebih kuat sebelum berkembang secara lebih mandiri. Agrinas Pangan akan menjadi pihak yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap manajer dan koperasi selama periode tersebut. Penempatan dilakukan secara bertahap mengikuti lokasi penugasan yang telah dipersiapkan pemerintah. Struktur lebih rinci mengenai hubungan kerja dan mekanisme penugasan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak yang terkait dengan pelaksanaan program.
Sebelumnya terdapat keterangan berbeda mengenai status calon manajer KDKMP. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari sempat menyampaikan bahwa para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama dua tahun. Dalam skema tersebut, masa kontrak diposisikan sebagai periode penguatan awal bagi koperasi. Namun, Donny kemudian menegaskan bahwa para manajer pada dasarnya menjalani penugasan dan pembinaan, bukan diangkat sebagai pegawai BUMN. Perbedaan keterangan tersebut membuat penjelasan lebih rinci mengenai struktur penempatan menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada calon manajer.
Kementerian Koperasi saat ini juga mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan BP BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah berharap keberadaan tenaga manajerial dapat membantu Kopdes Merah Putih menjalankan kegiatan usaha secara profesional sejak tahap awal. Para manajer nantinya memiliki peran dalam mengembangkan operasional, administrasi, tata kelola, serta aktivitas bisnis koperasi di daerah penugasan masing-masing. Pembinaan selama dua tahun diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk membangun sistem pengelolaan yang dapat diteruskan secara berkelanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan hak, kewajiban, pengupahan, dan perlindungan bagi para manajer memiliki dasar yang jelas selama masa penugasan.
Skema serupa turut disiapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih yang menjadi bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Untuk program tersebut, penempatan dipersiapkan melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, BP BUMN, serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Pendekatan ini menunjukkan pemerintah menggunakan perusahaan BUMN sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pendampingan pada tahap awal program. Namun, keberadaan para manajer di bawah koordinasi perusahaan pelat merah tetap perlu dibedakan dengan status kepegawaian secara formal. Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman ketika program mulai berjalan di berbagai daerah.
Pemerintah selanjutnya diharapkan memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai struktur penugasan sebelum seluruh manajer mulai ditempatkan. Kepastian mengenai kontrak, pembiayaan, mekanisme evaluasi, hingga hubungan antara manajer dengan Agrinas menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran program. Penegasan Donny untuk sementara menunjukkan bahwa penempatan selama dua tahun merupakan bagian dari proses pembinaan Kopdes Merah Putih dan bukan pengangkatan langsung sebagai pegawai BUMN. Setelah periode tersebut berjalan, perkembangan dan kemampuan koperasi akan menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi program. Pemerintah berharap skema pembinaan dapat menghasilkan koperasi yang memiliki tata kelola profesional sekaligus mampu mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.






