Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026.
Selain menetapkan Edison sebagai tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan Edison. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 27 Maret 2026, Edison tercatat memiliki total kekayaan sebesar sekitar Rp16,03 miliar tanpa beban utang.
Mayoritas kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih dengan nilai mencapai lebih dari Rp14 miliar. Selain itu, Edison juga memiliki sejumlah aset kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta aset tambahan yang turut menambah nilai total kekayaannya.
Dalam laporan tersebut, Edison tercatat memiliki dua kendaraan pribadi, yakni sebuah Toyota Alphard dan Toyota Fortuner dengan total nilai sekitar Rp505 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya bernilai Rp705 juta, kas dan setara kas sebesar Rp140 juta, serta harta lainnya senilai Rp500 juta.
KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai hampir Rp2 miliar dalam rangkaian OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal. Penyidik masih mendalami aliran dana serta dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Edison masih berlangsung. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka belum berarti terbukti bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Redaksi
Sumber: KPK, LHKPN, Detikcom, Tempo.





